KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH


Informasi terbaru KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Oleh: Aan Husdianto (pekerja di BPK RI Perwakilan Prov. Gorontalo)

Tak terasa kita sudah memasuki awal tahun 2010, yang artinya pemeriksaan laporan keuangan pemerintah wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Laporan keuangan Pemerintah minimal terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Seringkali dalam pemeriksaan, kita fokus pada LRA dan Neraca saja sementara Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan seperti dianaktirikan. Hal ini mungkin disebabkan karena nilai-nilai yang tercantum dalam Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan hampir semua tinggal comot dari LRA ataupun neraca. Sekarang kita coba renungkan kembali khusus dalam penyajian Laporan Arus Kas.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan non anggaran selama satu periode akuntansi. Tujuan penyusunan Laporan Arus Kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Laporan Arus Kas terdiri dari 4 bagian pokok, yaitu:
1. Arus Kas dari aktivitas operasi
2. Arus Kas dari aktivitas investasi
3. Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
4. Arus Kas dari aktivitas Non Anggaran
Kesalahan Penyajian Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Di sini akan dibahas hanya pada Arus Kas dari aktivitas non anggaran, mengapa? Karena banyak Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah audited yang menyajikan aktivitas non anggaran hanya berupa arus masuk/keluar kas dari penerimaan/pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) saja. Sementara aktivitas non anggaran juga berupa arus masuk/keluar kas dari penerimaan/pengeluaran kiriman uang dan sisa Uang Persediaan (UP)/ganti Uang (GU)/Tambah Uang (TU).
Arus kas non anggaran dari penerimaan/pengeluaran kiriman uang jarang ditemukan dalam suatu laporan arus kas pemerintah daerah (memang agak jarang terjadi). Penerimaan/pengeluaran kiriman uang yang merupakan aktivitas non anggaran bisa berupa:
- Penerimaan kiriman uang (non anggaran)
Penerimaan uang dari pihak ketiga kepada personal/pihak lain namun dikirim melalui kas daerah. Cth: penerimaan klaim uang taperum oleh kas daerah dari institusi yang mengelola taperum (ndak tau namanya..bapertarum kali) untuk dibayarkan kepada pegawai.
- Pengeluaran kiriman uang (non anggaran)
Pembayaran kepada pegawai atas klaim taperumnya.
Arus kas non anggaran dari sisa UP/GU/TU seharusnya pasti terjadi di setiap pemerintah daerah. Hal ini timbul karena kewajiban untuk mempertanggungjawabkan UP/GU/TU adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga sangat berpeluang apabila sisa GU/TU baru disetor setelah tanggal 31 Desember.
- Penerimaan sisa UP/GU/TU
Sisa UP/GU/TU yang telah disetor ke Kas Daerah oleh bendahara SKPD sebelum tanggal 31 Desember tahun berjalan.
- Pengeluaran sisa UP/GU/TU
Total sisa UP/GU/TU yang tidak dapat dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan oleh SKPD sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Ilustrasi penggalan Laporan Arus Kas yang biasa disajikan adalah sebagai berikut:

Gambar di atas menunjukkan bahwa arus kas yang disajikan adalah arus kas pemerintah daerah untuk entitas pelaporan (Bendahara Umum Daerah/BUD) maupun entitas akuntansi (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD). Hal ini ditunjukkan pada kalimat “terdiri dari” yang mengandung arti arus kenaikan/penurunan kas tersebut merupakan kenaikan/penurunan kas di kas daerah,di bendahara penerimaan serta di bendahara pengeluaran.
Berdasarkan PSAP No. 03 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah:
Paragraf 8 “Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Negara/Daerah”.
Paragraf 12 “Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan”.
Paragraf 13 “Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah”.
Standar tersebut menunjukkan bahwa seharusnya informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas hanya mutasi kas masuk/keluar pada fungsi perbendaharaan, yaitu BUD/DPPKAD sebagai entitas pelaporan (tidak termasuk SKPD). Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/GU/TU merupakan pengeluaran non anggaran yang belum bisa dibebankan pada satu jenis belanja tertentu. Untuk itu, untuk setiap sisa SP2D UP/GU/TU merupakan bagian dari aktivitas non anggaran dan harus disajikan dalam laporan arus kas.
Sisa SP2D UP/GU/TU per 31 Desember 20xx merupakan arus kas keluar dari kas daerah dan sisa SP2D UP/GU/TU yang per 31 Desember 20xx telah disetor ke Kas Daerah merupakan arus kas masuk non anggaran.
Ilustrasi penggalan laporan arus kas yang seharusnya disajikan adalah sebagai berikut:

Kenaikan dan penurunan kas yang disajikan dalam Laporan Arus Kas merupakan kenaikan/penurunan jumlah kas di BUD saja (tidak ada “kalimat terdiri dari”), dan nilai saldo akhir kas di BUD harus sama dengan saldo kas di BUD pada neraca per 31 Desember 20xx.
Pada dasarnya aktivitas non anggaran bukan hanya monopoli milik Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) namun seharusnya juga berisi arus masuk/keluar uang yang tidak dapat diakomodir dalam APBD (sesuai dengan kata ‘non anggaran’ bahwa arus masuk/keluar uang tersebut tidak dapat dibebankan dalam APBD) namun melalui kas daerah. Oleh karena itu, arus masuk/keluar uang dari aktivitas non anggaran dalam Laporan Arus Kas apabila transaksinya ada, harus disajikan sebagai berikut:

Mohon koreksi apabila ada yang kliru…maklum ndak punya senjata Ak!!! Tinggalkan komentar anda tentang KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

0 comments:

Post a Comment