Cara Koreksi Kelebihan Pembayaran Karena Kekurangan Kadar Aspal , Luas dan Volume Pekerjaan


Informasi terbaru Cara Koreksi Kelebihan Pembayaran Karena Kekurangan Kadar Aspal , Luas dan Volume Pekerjaan kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi Cara Koreksi Kelebihan Pembayaran Karena Kekurangan Kadar Aspal , Luas dan Volume Pekerjaan memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Seringkali kita jumpai dalam pekerjaan jalan terjadinya kekurangan kadar aspal, luas dan volume, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Berikut ini cara melakukan koreksi pembayaran atas kedua hal tersebut berdasarkan :
Spesifikasi Teknis dalam kontrak Bidang Bina Marga TA 2009, Divisi 6, Seksi 6.3 (yang selalu menjadi bagian dalam kontrak) :
1) Pasal 6.3.2.5).(e),
a) angka i, yang menyatakan bahwa seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan formula campuran kerja, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.-15 di bawah ini;
b) angka ii, yang menyatakan bahwa setiap hari Direksi Tehnik akan mengambil benda uji, baik bahan maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.4.3) dan 6.3.4.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk pemeriksaan keseragaman campuran. Setiap bahan yang gagal memenuhi batas-batas yang diperoleh dari Formula Campuran Kerja (JMF) dan toleransi yang diijinkan harus ditolak.
2) Pasal 6.3.5.1),
a) Huruf g, yang menyatakan bahwa bilamana Direksi Pekerjaan menerima pekerjaan setiap campuran aspal dengan kadar aspal rata-rata yang lebih rendah dari kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus perbandingan campuran. Pembayaran campuran aspal akan dihitung berdasarkan luas atau volume hamparan yang dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut. Tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk kadar aspal yang dilampaui nilai yang disyaratkan dalam Rumus Perbandingan Campuran.


Kadar Aspal Rata-Rata Yang Diperoleh Dari Hasil Ekstraksi
Cb = -------------------------------------------------------------
Kadar Aspal Yang Ditetapkan Dalam Rumus Perbandingan Campuran

b) Huruf h, yang menyatakan bahwa Luas atau Volume yang digunakan untuk pembayaran adalah Luas atau Volume seperti yang disebutkan pada Butir (a) diatas x Ct x Cb. Bilamana tidak terdapat penyesuaian maka faktor koreksi Ct dan Cb diambil satu.

Tebal Nominal Yang Diterima
Ct = -------------------------------------
Tebal Nominal Rancangan

c. Spesifikasi Teknis dalam kontrak Bidang Bina Marga TA 2010, Divisi 6, Seksi 6.3:
1) Pasal 6.3.3.(6),
a) Huruf a, yang menyatakan bahwa seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan Rumus Perbandingan Campuran, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(2) di bawah ini:
b) Huruf b, yang menyakan bahwa setiap hari Direksi Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.(3) dan 6.3.7.(4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk pemeriksaan keseragaman campuran. Setiap bahan yang gagal memenuhi batas-batas yang diperoleh dari Rumus Perbandingan Campuran (JMF) dan toleransi yang diijinkan harus ditolak.
2) Pasal 6.3.8.(1),
a) Huruf g, yang menyatakan bahwa bilamana Direksi Pekerjaan menerima pekerjaan setiap campuran aspal dengan kadar aspal rata-rata yang lebih rendah dari kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus perbandingan campuran. Pembayaran campuran aspal akan dihitung berdasarkan luas atau volume hamparan yang dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut. Tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk kadar aspal yang dilampaui nilai yang disyaratkan dalam rumus Perbandingan Campuran.

Kadar Aspal Rata-Rata Yang Diperoleh Dari Hasil Ekstraksi
Cb = -------------------------------------------------------------------
Kadar Aspal Yang Ditetapkan Dalam Rumus Perbandingan Campuran

b) Huruf h, yang menyatakan bahwa Luas atau Volume yang digunakan untuk pembayaran adalah Luas atau Volume seperti yang disebutkan pada Butir (a) diatas x Ct x Cb. Bilamana tidak terdapat penyesuaian maka faktor koreksi Ct dan Cb diambil satu.

Tebal Nominal Yang Diterima
Ct = -------------------------------------
Tebal Nominal Rancangan
Harga satuan perkaliannya adalah harga satuan dari item pekerjaan, bukan dari harga satuan bahan.
Demikian semoga bermanfaat..!!!! Tinggalkan komentar anda tentang Cara Koreksi Kelebihan Pembayaran Karena Kekurangan Kadar Aspal , Luas dan Volume Pekerjaan jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Lingkungan Pengendalian sebagai Fondasi


Informasi terbaru Lingkungan Pengendalian sebagai Fondasi kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi Lingkungan Pengendalian sebagai Fondasi memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Bagaimana menurut anda ?
Coba analisis gambar berikut terkait SPI berdasarkan unsur-unsur SPI menurut COSO

Lingkungan Pengendalian sebagai Fondasi
Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern menurut COSO seperti terlihat dalam gambar berikut :

Sumber : Larry F. Konrath (1999:208)
Dari unsur-unsur SPI tersebut Lingkungan Pengendalian menjadi unsur penting yaitu pondasi bagi unsur-unsur yang lain.

COSO (The Committee of Sponsoring Organizations)
Menurut COSO Kerangka Pengendalian Intern terdiri dari dua, yaitu:
1. Hard Controls
2. Soft Controls
Penekanan Pengendalian Intern kepada penyebab akar sistemik (Systemic Root Causes)
1. Customer-focused (berfokus pada pelanggan)
2. Outcome oriented (berorientasi hasil)

Pengendalian Intern vs Fraud

Penyebab utama fraud = lemahnya pengendalian intern

PENYEBAB LAIN FRAUD

1. Manajemen mengabaikan pengendalian intern
2. Kolusi di antara para pegawai dan pihak ketiga
3. Kolusi antara para pegawai atau manajemen
4. Kurangnya pengendalian terhadap manajemen oleh komisaris
5. Lemahnya/tidak adanya kebijakan etika korporasi

Pasal 58 UU No 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara mengamanatkan SPI yaitu :
1. Presiden (kepala pemerintahan) : mengatur & menyelenggarakan SPI di lingkungan Pemerintahan secara menyeluruh
2. Peningkatan kinerja, transparansi & akuntabilitas Tinggalkan komentar anda tentang Lingkungan Pengendalian sebagai Fondasi jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Analisis Artikulasi Laporan Keuangan Pemda


Informasi terbaru Analisis Artikulasi Laporan Keuangan Pemda kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi Analisis Artikulasi Laporan Keuangan Pemda memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Manfaat Analisis Artikulasi :
1. Sebagai Alat Pendeteksi Dini Dari Kemungkinan Salah Saji Keakuratan Nilai Pelaporan Keuangan;
2. Sebagai Salah Satu Penyebab Kemungkinan Pemberian Opini Disclaimer;
3. Meminimalisasi Resiko Audit Deteksi.

Komponen Analisis Artikulasi:
1. Kenaikan Kas Pada Neraca;
2. Kenaikan Utang PFK Pada Neraca;
3. Kenaikan SILPA Pada Neraca;
4. Selisih Kas.

Rumus Analisis Artikulasi:
Kenaikan SILPA pada Neraca( + )Kenaikan Utang PFK pada Neraca = Kenaikan Kas Tunai dan/atau Kas Bank( + )Selisih Kas

Penjelasan:
- Kenaikan SILPA Pada Neraca.
Didapat dari : Saldo Akhir EDL-SILPA 20x2 DIKURANGI (-) Saldo Akhir EDL-SILPA 20x1

- Kenaikan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pada Neraca.
Didapat dari : Saldo Akhir Kewajiban Utang PFK 20x2 DIKURANGI (-)Saldo Akhir Kewajiban Utang PFK 20x1

- Kenaikan Kas Tunai/Bank Pada Neraca.
Didapat dari : Saldo Akhir Kas Tunai + Kas di Bank 20x2 DIKURANGI (-)Saldo Akhir Kas Tunai + Kas di Bank 20x1

- Selisih Kas.
Selisih lebih atau kurang Uang Kas dan/atau Kas di Bank yang belum/tidak bisa dijelaskan oleh Bendaraha Umum Daerah.

Analisis Artikulasi Tambahan :

1. Analisis Artikulasi Arus Kas, Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran;
2. Analisis Terhadap Belanja Modal;
3. Analisis Artikulasi Lainnya.

1. Analisis Artikulasi Arus Kas, Neraca dan LRA :


2. Analisis Terhadap Belanja Modal



3. Analisis Artikulasi Lainnya

Tinggalkan komentar anda tentang Analisis Artikulasi Laporan Keuangan Pemda jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

DANA JAMKESMAS, Tinjauan Dari Sudut Perlakuan Akuntansi


Informasi terbaru DANA JAMKESMAS, Tinjauan Dari Sudut Perlakuan Akuntansi kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi DANA JAMKESMAS, Tinjauan Dari Sudut Perlakuan Akuntansi memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. oleh : JAP

masih dalam proses penulisan..... Tinggalkan komentar anda tentang DANA JAMKESMAS, Tinjauan Dari Sudut Perlakuan Akuntansi jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.

Berbagi Tips dan Triks Gratis

Dapatkan Tips dan triks Gratis untuk menghasilkan Uang Dari Blog. Di
www.uangdariblog.com anda akan menemukan banyak sekali tips yang akan
membatu anda mendapatkan penghasilan pertama dari blog. Semua tips dan
trik itu bisa anda dapatkan dengan gratis tanpa mengeluarkan uang
sepeserpun. Selain dari Di www.uangdariblog.com, anda juga bisa
mendapatkan berbagai trik di www.ayoberbagi.com.

Baju Hamil Ungu

Hari ini adalah hari yang sangat cerah, matahari bersinar seperti biasa, dan rasanya hujan tidak akan turun hari ini. Jadi hari ini adalah hari yang sangat bagus untuk hunting baju hamil. Saya berencana membelikan BAJU HAMIL untuk sepupu saya yang hamil 2 bulan. Semoga saja dia cocok dengan baju yang akan saya belikan ini. Saya berbelanja baju ini di tempat biasa saya membeli pakaian muslim untuk seluruh keluarga, bisa di bilang saya sudah langganan tetap untuk toko ini.

Hari ini ada promo special, toko ini memberikan harga khusus untuk GROSIR BUSANA MUSLIM. Sayang banget ternyata dapat potongan besar kalau belinya banyak, coba kalau dapat potongan beli selusin, pasti saya usahakan untuk membelinya. Untuk suami, anak, kakak, bapak, pokoknya untuk semua anggota keluarga.

KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH


Informasi terbaru KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH kami sediakan khusus untuk pembaca setia punyanbiu.blogspot.com, semoga informasi KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH memberikan pengetahuan lebih untuk kita semua. Oleh: Aan Husdianto (pekerja di BPK RI Perwakilan Prov. Gorontalo)

Tak terasa kita sudah memasuki awal tahun 2010, yang artinya pemeriksaan laporan keuangan pemerintah wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Laporan keuangan Pemerintah minimal terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Seringkali dalam pemeriksaan, kita fokus pada LRA dan Neraca saja sementara Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan seperti dianaktirikan. Hal ini mungkin disebabkan karena nilai-nilai yang tercantum dalam Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan hampir semua tinggal comot dari LRA ataupun neraca. Sekarang kita coba renungkan kembali khusus dalam penyajian Laporan Arus Kas.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan non anggaran selama satu periode akuntansi. Tujuan penyusunan Laporan Arus Kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Laporan Arus Kas terdiri dari 4 bagian pokok, yaitu:
1. Arus Kas dari aktivitas operasi
2. Arus Kas dari aktivitas investasi
3. Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
4. Arus Kas dari aktivitas Non Anggaran
Kesalahan Penyajian Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Di sini akan dibahas hanya pada Arus Kas dari aktivitas non anggaran, mengapa? Karena banyak Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah audited yang menyajikan aktivitas non anggaran hanya berupa arus masuk/keluar kas dari penerimaan/pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) saja. Sementara aktivitas non anggaran juga berupa arus masuk/keluar kas dari penerimaan/pengeluaran kiriman uang dan sisa Uang Persediaan (UP)/ganti Uang (GU)/Tambah Uang (TU).
Arus kas non anggaran dari penerimaan/pengeluaran kiriman uang jarang ditemukan dalam suatu laporan arus kas pemerintah daerah (memang agak jarang terjadi). Penerimaan/pengeluaran kiriman uang yang merupakan aktivitas non anggaran bisa berupa:
- Penerimaan kiriman uang (non anggaran)
Penerimaan uang dari pihak ketiga kepada personal/pihak lain namun dikirim melalui kas daerah. Cth: penerimaan klaim uang taperum oleh kas daerah dari institusi yang mengelola taperum (ndak tau namanya..bapertarum kali) untuk dibayarkan kepada pegawai.
- Pengeluaran kiriman uang (non anggaran)
Pembayaran kepada pegawai atas klaim taperumnya.
Arus kas non anggaran dari sisa UP/GU/TU seharusnya pasti terjadi di setiap pemerintah daerah. Hal ini timbul karena kewajiban untuk mempertanggungjawabkan UP/GU/TU adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga sangat berpeluang apabila sisa GU/TU baru disetor setelah tanggal 31 Desember.
- Penerimaan sisa UP/GU/TU
Sisa UP/GU/TU yang telah disetor ke Kas Daerah oleh bendahara SKPD sebelum tanggal 31 Desember tahun berjalan.
- Pengeluaran sisa UP/GU/TU
Total sisa UP/GU/TU yang tidak dapat dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan oleh SKPD sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Ilustrasi penggalan Laporan Arus Kas yang biasa disajikan adalah sebagai berikut:

Gambar di atas menunjukkan bahwa arus kas yang disajikan adalah arus kas pemerintah daerah untuk entitas pelaporan (Bendahara Umum Daerah/BUD) maupun entitas akuntansi (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD). Hal ini ditunjukkan pada kalimat “terdiri dari” yang mengandung arti arus kenaikan/penurunan kas tersebut merupakan kenaikan/penurunan kas di kas daerah,di bendahara penerimaan serta di bendahara pengeluaran.
Berdasarkan PSAP No. 03 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah:
Paragraf 8 “Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Negara/Daerah”.
Paragraf 12 “Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan”.
Paragraf 13 “Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah”.
Standar tersebut menunjukkan bahwa seharusnya informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas hanya mutasi kas masuk/keluar pada fungsi perbendaharaan, yaitu BUD/DPPKAD sebagai entitas pelaporan (tidak termasuk SKPD). Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/GU/TU merupakan pengeluaran non anggaran yang belum bisa dibebankan pada satu jenis belanja tertentu. Untuk itu, untuk setiap sisa SP2D UP/GU/TU merupakan bagian dari aktivitas non anggaran dan harus disajikan dalam laporan arus kas.
Sisa SP2D UP/GU/TU per 31 Desember 20xx merupakan arus kas keluar dari kas daerah dan sisa SP2D UP/GU/TU yang per 31 Desember 20xx telah disetor ke Kas Daerah merupakan arus kas masuk non anggaran.
Ilustrasi penggalan laporan arus kas yang seharusnya disajikan adalah sebagai berikut:

Kenaikan dan penurunan kas yang disajikan dalam Laporan Arus Kas merupakan kenaikan/penurunan jumlah kas di BUD saja (tidak ada “kalimat terdiri dari”), dan nilai saldo akhir kas di BUD harus sama dengan saldo kas di BUD pada neraca per 31 Desember 20xx.
Pada dasarnya aktivitas non anggaran bukan hanya monopoli milik Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) namun seharusnya juga berisi arus masuk/keluar uang yang tidak dapat diakomodir dalam APBD (sesuai dengan kata ‘non anggaran’ bahwa arus masuk/keluar uang tersebut tidak dapat dibebankan dalam APBD) namun melalui kas daerah. Oleh karena itu, arus masuk/keluar uang dari aktivitas non anggaran dalam Laporan Arus Kas apabila transaksinya ada, harus disajikan sebagai berikut:

Mohon koreksi apabila ada yang kliru…maklum ndak punya senjata Ak!!! Tinggalkan komentar anda tentang KESALAHAN UMUM PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH DAERAH jika anda suka dengan artikel yang kami suguhkan.